Sabtu, 09 Agustus 2025

Gugatan Cerai M Radityo Ramadhan & Dea Putri Firizki

Jakarta, 25 Februari 2025

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat​

Cq .Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini

Di Jalan Rawa Sari Selatan, Cempaka Putih

Jakarta Pusat

Hal : GUGATAN PERCERAIAN

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

WAHYUDIN, SH., SINTIA BUANA WULANDARI, SH., dan HARTONO, SH., selaku para Advokat dan Konsultan Hukum, dari Kantor Hukum RASKA & PARTNERS LAW FIRM, beralamat di Jalan Bungur Besar 19, No. 13, Kemayoran, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DEA PUTRI FIRIZKI Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 24 Februari 2025 ,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

Bersama ini, PENGGUGAT hendak mengajukan Gugatan Perceraian pada Pengadilan Agama Jakarta pusat terhadap suaminya yang bernama:

M RADITYO RAMADHAN bin NUNU IMAN SANTOSO, NIK Kota Bogor, sebagai TERGUGAT;

Adapun yang menjadi dasar diajukannya gugatan cerai ini adalah sebagai berikut:

DALAM POSITA :

A. PERKAWINAN

1. Bahwa, PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah suami-isteri yang terikat Perkawinan yang sah menurut Agama Islam yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2023;

2. Bahwa, sebagaimana ketentuan Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) “ perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu” Jo Ayat (2) ” tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan perkawinan pasal 2 ayat (2) berbunyi “ perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama islam, dilakukan oleh pegawai perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan”. Sehingga mengacu pada ketentuan undang- undang a-quo, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mencatatkan perkawinan secara agama tersebut, pada kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 26 Februari 2023 dengan Kutipan Akta Nikah No. 32/1051022023082;

3. Bahwa, setelah perkawinan tersebut PENGGUGAT dan TERGUGAT tinggal bersama di Villa Bogor Indah, Blok C2, No 12, RT 12, RW 013, Cipagiri, Bogor Utara, Kota Bogor;

4. Bahwa, dari perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT belum dikarunia anak;

B. ALASAN PERCERAIAN

Bahwa, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sering terjadi pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus. Adapun yang menyebabkan terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sebagai berikut:

a. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga dan perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut berjalan rukun dan harmonis sebagaimana layaknya pasangan suami istri pada umumnya;

b. Bahwa, akan tetapi setelah menjalani rumah tangga mulai sering terjadi pertengkaran yang tidak dapat diselesaikan dengan baik, dan pertengkaran itu disebabkan oleh karena sebagai berikut:

1. Tiga Minggu Menjelang Menikah

Tergugat diketahui masih aktif memantau akun media sosial mantan kekasihnya. Perbuatan ini menimbulkan rasa tidak percaya diri pada Penggugat hingga menyebabkan Penggugat mengalami shock dan drop secara emosional, yang akhirnya membuat Penggugat harus dirawat di IGD RS Islam Bandung (bukti gelang rawat terlampir). Meskipun demikian, Penggugat tetap berusaha memaafkan dan mempertahankan hubungan.

2. Tiga Bulan setelah Menikah

Tergugat kembali terungkap memantau akun tunangan mantannya melalui akun palsu (second account). Kejadian ini membuat Penggugat merasa tidak berharga dan menjadi awal mula keretakan hubungan kami.

3. Pada Bulan November 2023

Tergugat kepergok mencoba menemui seorang teman wanitanya tanpa sepengetahuan Penggugat. Saat peristiwa ini terjadi, cekcok besar tidak dapat dihindari, dan Tergugat melakukan kekerasan fisik dengan menendang lengan Penggugat hingga lebam (bukti foto terlampir).

Setelah kejadian kekerasan fisik tersebut, Penggugat mengajak Tergugat untuk menjalani konseling pernikahan guna memperbaiki hubungan dan memulai segalanya dari awal. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil karena Tergugat justru melanjutkan perilaku tidak setianya dengan menjalin hubungan perselingkuhan.

4. Pada Bulan Oktober 2023 hingga Februari 2024

Sejak Oktober 2023, Tergugat sering kali melakukan pertemuan dengan beberapa wanita lain tanpa sepengetahuan Penggugat. Hal ini dimulai sejak hari pertama Tergugat dipindahkan kerja di Jakarta dan terus berlangsung hingga bulan-bulan berikutnya, menunjukkan ketidaksetiaan dan pengabaian terhadap kehormatan pernikahan.

Perselingkuhan Tergugat mulai terbukti pada 3 Februari 2024, saat Tergugat melakukan percakapan dengan wanita bernama Nazhira Sarfina, sebagaimana data pencarian nomor telepon Tergugat di aplikasi GetContact.

5. Pada tanggal 24 April 2024

Tergugat melakukan pertemuan dengan selingkuhannya di Tanatap Coffee Ampera pukul 11.57-13.26, saat Penggugat sedang bekerja di tempat lain. Tergugat juga diketahui melakukan pertemuan-pertemuan lainnya dengan selingkuhannya di parkiran kantor dan lokasi lain (berdasarkan pengakuan verbal Tergugat dan wanita idaman lain).

6. Pada tanggal 30 Mei 2024

Saat Penggugat mengalami demam tinggi hingga menggigil, Tergugat sempat memberikan air hangat pada dini hari. Namun, pagi harinya, ketika Penggugat memaksakan diri untuk bekerja di sebuah kafe meskipun dalam kondisi sakit, Tergugat justru memanfaatkan situasi tersebut dengan mencari hotel untuk bertemu selingkuhannya di Nemuru Hotel (bukti riwayat pencarian terlampir). Malam harinya, Penggugat harus masuk IGD dan dirawat karena tifus. Fakta ini baru diketahui oleh Penggugat pada bulan Agustus 2024, yang menambah rasa sakit dan kesedihan Penggugat.

7. Pada 7 Agustus 2024

Penggugat bermimpi bahwa Tergugat melakukan check-in dengan wanita lain. Penggugat menceritakan mimpi tersebut kepada Tergugat dan memberikan ultimatum bahwa jika Tergugat ketahuan berselingkuh hingga berzina, Penggugat akan menceraikannya. Namun, ultimatum ini diabaikan.

8. Pada tanggal 16 Agustus 2024

Tergugat justru melakukan zina dengan selingkuhannya pada tanggal tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

• Pukul 09.14-09.16: Tergugat mencari “Sewa Hotel Harian The London Living Ciputat” (bukti riwayat pencarian terlampir).

• Pukul 17.26-18.10: Tergugat melakukan perjalanan dari kantornya di South Quarter ke Apartemen Green Lake Ciputat.

• Pukul 18.10-18.50: Tergugat melakukan perbuatan zina dengan selingkuhannya di Ciputat (bukti riwayat perjalanan dan percakapan terlampir).

• Bahwa, Selain pertemuan fisik, Tergugat dan wanita idaman lain juga saling bertukar foto tidak senonoh (bukti tangkapan layar percakapan terlampir) serta merencanakan pertemuan di hotel-hotel tertentu.

9. Tindakan Tidak Senonoh dan Pertukaran Foto

Tergugat terbukti bertukar foto tanpa busana dengan wanita lain, di antaranya:

• 22 Juli 2024: Saat Penggugat menemani Tergugat meeting di daerah BSD, Tergugat mengirimkan foto tanpa busana kepada wanita lain. Ketika Penggugat mengajak Tergugat untuk sholat Ashar bersama, ajakan tersebut diabaikan.

• Pada beberapa tanggal lainnya, saat Penggugat dengan tulus menyiapkan bekal untuk Tergugat sejak subuh bahkan malam hari, Tergugat justru bertukar foto tanpa busana dengan wanita lain.

• Di hari kerja, sekitar pukul 09.00 pagi, Tergugat bahkan mengirimkan foto alat kelaminnya dari toilet kantornya kepada wanita lain.

• Seluruh tindakan ini baru diketahui oleh Penggugat pada bulan Agustus 2024, yang menyebabkan luka batin, trauma, dan depresi berat pada Penggugat.

10. Kondisi Finansial dan Pengorbanan Penggugat

Nafkah Tidak Memadai:

• Tergugat dengan penghasilan sekitar Rp14-15 juta per bulan hanya memberikan nafkah pribadi kepada Penggugat sebesar Rp500 ribu per bulan.

• Setelah kenaikan gaji Tergugat menjadi Rp18 juta per bulan, nafkah yang diberikan hanya meningkat menjadi Rp1 juta per bulan.

• Nafkah ini di luar biaya keperluan rumah tangga, seperti sewa kost, listrik, makan, dan laundry, yang sebagian besar ditanggung bersama dengan pembagian 70:30, di mana Penggugat menanggung sebagian biayanya dengan tulus meskipun memiliki tanggungan lain, seperti:

o Membiayai adik yang masih kuliah.

o Memiliki orang tua yang tidak bekerja.

Sementara itu, Tergugat tidak memiliki tanggungan keluarga lain, karena:

• Adik Tergugat sudah bekerja dan mandiri.

• Ibu Tergugat memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

11. Pengorbanan Tempat Tinggal Penggugat

Penggugat dengan tulus dan tanpa ragu bersedia tinggal di kost-an sepetak yang dekat dengan kantor Tergugat selama hampir 10 bulan, meskipun Penggugat bekerja secara remote (kerja dari rumah). Setiap harinya, Penggugat menghabiskan waktu di kost yang memiliki ruang terbatas, berusaha bertahan meskipun dalam kondisi yang tidak ideal.

Penggugat bahkan sempat meminta kepada Tergugat untuk membelikan televisi agar tidak merasa bosan di ruang yang sempit, namun permintaan tersebut diabaikan. Kursi dan meja kerja, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Tergugat sebagai suami untuk memfasilitasi, juga tidak diperhatikan, sehingga Penggugat terpaksa membeli sendiri peralatan tersebut.

Namun, meski Penggugat berkorban dan berusaha sekuat tenaga untuk menciptakan kenyamanan, Tergugat justru:

• Mengabaikan perasaan dan pengorbanan Penggugat.

• Melakukan perselingkuhan saat berada di kantor.

• Secara sadar meluangkan waktu untuk menghapus percakapan dengan selingkuhannya sebelum pulang kerja, tanpa memperhatikan perasaan Penggugat yang telah berkorban begitu banyak.

Tindakan ini semakin memperburuk keadaan, menggambarkan betapa dalamnya luka yang ditinggalkan oleh ketidakpedulian dan pengkhianatan yang dilakukan oleh Tergugat.

12. Akibat Perbuatan Tergugat

Penggugat mengalami penderitaan psikis dan fisik yang berat, antara lain:

• Shock berat mengetahui perilaku suami.

• Melakukan self-harming dengan memukul diri sendiri (bukti terlampir).

• Mengalami depresi berat yang telah didiagnosis oleh dokter psikiater (bukti diagnosis terlampir).

• Stres berat yang berdampak pada kesehatan fisik, termasuk munculnya kista ovarium dan siklus menstruasi yang tidak teratur hingga terjadi menstruasi tiga kali dalam satu bulan (bukti diagnosis terlampir).

• Penggugat juga merasa tidak dihargai, sakit hati mendalam, serta merasa hancur dan putus asa atas pengorbanannya dalam pernikahan.

c. Bahwa, perselisihan dan pertengkaran antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dimusyawarahkan oleh kedua pihak keluarga, namun tidak menemukan jalan keluar dari perselisihan dan pertengakaran tersebut, dengan demikian PENGGUGAT dan TERGUGAT memillih untuk bercerai;

C. GUGATAN PENGGUGAT TELAH MEMENUHI SYARAT PERUNDANG-UNDANGAN

1. Bahwa, dalam ketentuan pasal 1 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

2. Bahwa, dengan seringnya terjadi percekcokan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka terbukti tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga/rumah tangga yang berbahagia dan saling membahagiakan, sebagaimana dimaksud oleh Ketentuan Pasal 1 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sudah tidak mungkin terwujud lagi dalam rumah tangga PENGGUGAT dengan TERGUGAT, sehingga tidak ada manfaatnya dan menyiksa batin PENGGUGAT dan TERGUGAT jika perkawinan tetap dipertahankan, karenanya perceraian adalah jalan yang terbaik bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;

3. Bahwa, tanpa memandang siapa yang salah atau apa penyebab retaknya ikatan perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tersebut, sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 38 K/AG/1990, tanggal 5 Oktober 1991, menyebutkan “…tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam hal terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup lagi dalam rumah tangga. Pernikahan/ perkawinan bukanlah perjanjian biasa untuk hidup bersama sebagai suami isteri, akan tetapi suatu perjanjian suci yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur dengan kesalahan dari salah satu pihak”. Maka ikatan perkawinan PENGGUGAT dengan TERGUGAT sudah tidak dapat lagi memberikan manfaat, bahkan justru menimbulkan mudharat bagi keduanya, karenanya perceraian merupakan penyelesaian terbaik bagi persoalan rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT;

4. bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi ketentraman dan keharmonisan dalam membina rumah tangga karena telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang menunjukkan tidak adanya keinginan dari Penggugat untuk menerima Tergugat lagi, sehingga melanjutkan rumah tangga yang seperti ini justru akan menimbulkan mudharat yang lebih besar dari pada mashlahatnyakarena tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, saling mencintai dan saling menghormati sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 33 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 77 ayat (1), (2), (3) dan (4) Kompilasi Hukum Islam sudah tidak terwujud sebagaimana diisyaratkan dalam al-Quran surat ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.

5. Kemudian Apabila berpisahnya Penggugat dengan Tergugat memang merupakan sebuah kerusakan (mafsadah) bagi kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat. Akan tetapi, bila perkawinan mereka tetap dipertahankan, juga merupakan sebuah kerusakan (mafsadah). Karena, didalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak terwujud lagi keharmonisan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan dikarenakan dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran. Maka sesuai dengan kaedah fiqh yang berbunyi:

Artinya: “Bila terjadi pertentangan di antara dua mafsadah/kerusakan, maka jalan keluarnya adalah melihat bahaya mana yang lebih sedikit akibat yang ditimbulkan dari keduanya”.

6. Selainitu, bila Penggugat dengan Tergugat disatukan kembali dan kemudian menjalankan kehidupan rumah tangga sebagaimana biasanya memang ada kemaslahatan di dalamnya karena dapat menjaga mempertahan kankeutuhan rumah tangga dan menjaga martabat keluarga baik dari pihak Penggugat dengan Tergugat. Menurut ajaran Islam, walaupun ada kemaslahatan tetapi juga disitu ada mafsadah (kerusakan), maka meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Hal ini, sesuai dengan kaedah fiqh yang berbunyi:

ترك المفاسدمقدم على جلب المصالح

Artinya: “Meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan”.

7. Bahwa, dengan terjadinya percekcokan yang terus menerus antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka cukup alasan PENGGUGAT untuk memohon perceraian;

8. Bahwa, berdasarkan alasan - alasan tersebut diatas mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar kiranya Menjatuhkan talak satu ba’in sughraa TERGUGAT M RADITYO RAMADHAN BIN NUNU IMAN SANTOSO Terhadap PENGGUGAT DEA PUTRI FIRIZKI BINTI BAMBANG SUSILO ADI;

DALAM PETITUM :

Berdasarkan atas alasan-alasan tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughraa TERGUGAT M RADITYO RAMADHAN BIN NUNU IMAN SANTOSO Terhadap PENGGUGAT DEA PUTRI FIRIZKI BINTI BAMBANG SUSILO ADI;

3. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.

Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hormat kami,

Kuasa Hukum PENGGUGAT

WAHYUDIN, SH. ​​SINTIA BUANA WULANDARI, SH.​HARTONO, SH.

Selasa, 11 Maret 2025

Kehidupan After Diselingkuhin

Hi, gue Dea. Gue menikah dengan laki-laki bernama M Radityo Ramadhan, anak pertama dari Bapak Nunu Iman Santoso.

Pria yang selalu nemenin gue selama 5 tahun kebelakang ini, emang udh banyak redflag yg dia lakukan. Tapi gw selalu denial.

Hari ini, h-1 anniv pernikahan ke 2 tahun gue. Tp siapa sangka, ternyata semua harus berakhir di pengadilan agama. Harus selesai karena sikap dia, kelakuan dia yg selingkuh dengan istri orang.

Berkali2 gw maafin, gw maklumin, tetapi kali ini gue gak bisa. Dia udh melewati batas yg gue buat, dia udh gue peringatkan dari awal bahwa kalau dia selingkuh hingga berhubungan badan dengan wanita manapun, gue akan minta cerai dan gue viralkan. Kata2 itu pun keluar setelah kuasa Allah yaitu h-7 dia melalukan hubungan badan dengan wanita bernama Nazhira Sarfina, gue mimpi bahwa suami gue checkin ke OYO